Bandar Lampung–Lurah Kelurahan Lematang Insial Fk.di duga melakukan Aksi Kejahatan memalsukan data Surat Tanah dan menjual Tanah tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah yang Sah Jum’at 23/10/2026
Pemilik tanah yang Sah Matsum Ali Saat yang telah memberi Kuasa penuh kepada M.Ridwan (Iwan) untuk penyelesaian urusan tanah ketika di temui Awak Media dalam kesempatan nya menjelaskan,
Berdasarkan Sporandik untuk membuat Sertipikat tanah, tetapi yg memiliki Seporadik tidak pernah membuat Sertipikat tanah tersebut. Berdasarkan hal itu saya sebagai pemilik Seporadik yg memiliki tanah tersebut tidak pernah membuat Sertipikat,yang sudah di terbit kan tanpa sepengetahuan Saya
maka saya pemilik tanah yang sah, pemilik Seporadik menuntut siapa yg menerbit kan Sertipikat tersebut,tanah yang di seporadik berjumlah 25000 meter Persegi. Di Sertipikat muncul 9216 meter Persegi, Maka saya Pemilik tanah yang sah merasa di rugi kan. 15784 meter persegi,di duga tanah seluas !5784 Meter Persegi di jual dan uang nya di gunakan untuk Kebutuhan Pribadi
Saya akan menuntut Lurah dan perangkat yg terlibat karna sertipikat itu terbit berdasar kan data desa.saya sebagai pemilik tanah yg sah, tidak pernah di hubungi oleh perangkat desa untuk pengukuran tanah tersebut untuk pembuatan Sertipikat
Tuntutan Saya berdasarkan bukti yang Saya miliki Surat Kepemiilikan tanah yang Sah di antara nya,Sporandik,Surat dari BPN,Surat Ukur tanah dan yang lain nya
Saya sebagai Pemilik tanah yang Syah memberi.Kesempatan 24 Jam kepada Lurah Lematang untuk Penyelesaian urusan tanah ini, Jika dalam Waktu yang telah Saya berikan tidak ada Tanggapan atau pun Iktikad baik dari yang Bersangkutan, Urusan Tanah ini Saya bawa ke Meja Hukum / Pihak Berwajib karena Saya sebagai Pemilik Tanah yang Sah merasa di Rugikan (SL)







