Beranda / Lampung Utara / Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Lampung Utara.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 September 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan saat konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat (2/10/2026).

Dalam proses penyidikan, pada Selasa, 28 September 2026, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.

“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS dan RM. Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi terkait perkara pidana yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres

Solihin

Tinggalkan Balasan