Lampung Tengah – Komitmen memberantas tindak kriminalitas terus ditunjukkan Polres Lampung Tengah dan jajaran.
Kali ini, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan berhasil mengamankan pria berinisial Y (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kamis (29/10/26) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa korban SO (44) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2011 yang diparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih tergantung.
“Kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan diduga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (23/10/26), petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Y tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, mencabut kunci kontak, dan tidak meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, meskipun hanya diparkir di sekitar rumah. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” imbaunya.
“Polisi Bersama Masyarakat, mari bersama kita jaga keamanan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya
Solihin






