Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (29), warga Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga sebagai penadah, beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A16 milik korban.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M menjelaskan, korban yakni FH (26), warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung awalnya diminta pelaku untuk mengantarkannya mengecek sepeda motor yang akan dijual, Rabu (22/7/26) sekira pukul 14.00 WIB.

Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Banjar Rejo, pelaku menghentikan sepeda motor dan memaksa korban menyerahkan kendaraan serta handphone.

“Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku membacok tangan kiri dan pinggang sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/26).

Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 unit handphone Oppo A16 milik korban.

Korban yang sempat mendapat perawatan medis itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

Berbekal hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan lebih dahulu berhasil mengamankan pelaku utama curas berinisial M (30), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku utama, petugas kemudian berhasil menangkap seorang penadah berinisial R (29) di wilayah Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (4/8/2026).

“Dari tangan penadah, petugas turut mengamankan 1 unit handphone Oppo A16 milik korban sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku utama beserta penadah berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku utama dijerat dengan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan penadah dijerat pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tutup Kapolsek

Solihin

admin super

admin super

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *