LAMPUNG UTARA — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kos di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama berinisial AY (32) pada Kamis, 17 September 2026, di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku utama setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak yang diamankan sebelumnya,” ujar IPTU Herawati.
Kasus tersebut berawal pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang baru pulang sekolah ke kosnya di Jalan Raya Prokimal, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, mendapati dua unit telepon seluler miliknya telah hilang.
Dua handphone tersebut yakni Vivo Y16 dan Vivo Y71. Saat kejadian, kondisi kos korban dalam keadaan terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Pada Rabu, 16 September 2026, polisi terlebih dahulu menangkap EW di Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo Y16 yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan alur peredaran barang tersebut, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku utama,” jelas Herawati.
Polisi kemudian menangkap S di Desa Labuhan Ratu Pasar dan YW di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah. Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku utama. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Polsek Sungkai Utara dan Polsek Sungkai Selatan kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku utama AY akhirnya berhasil diamankan di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 beserta kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai dengan barang milik korban.
“Pelaku utama saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Herawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku utama juga mengakui pernah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan serta perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Untuk perkara lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti guna memastikan keterkaitannya dengan laporan polisi yang ada,” pungkas Herawati
Solihin





