Beranda / Lampung Barat / Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Bangka Belitung

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Bangka Belitung

Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp961.500.000. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap tersangka berinisial J di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 8 Agustus hingga 31 Agustus 2026, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Adapun korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Melki Dafirzata, S.E. bin Taswin, 40 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Pemangku Kota Raja, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp961.500.000 (sembilan ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Tersangka Ditangkap di Rumah Kontrakan

Setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan kemudian membuahkan titik terang. Pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat memperoleh informasi bahwa tersangka J sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Pelating Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H., segera bergerak menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dan mendapatkan bantuan dari Resmob Polres Bangka serta personel Polsek Mendo Barat untuk memastikan keberadaan tersangka.

Setelah melakukan pemantauan dan memperoleh informasi lanjutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka J di kamar rumah kontrakannya pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, di antaranya:

Satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Melki Dafirzata, periode Agustus sampai September 2026.

Satu buah sertifikat hak milik bidang tanah atas nama Fathan Abdul Aziz, tertanggal 18 Desember 2025.

Satu lembar rekening koran atas nama Sunandar.

Satu lembar rekening koran Bank BRI atas nama Ferli Hengki.

Dua lembar rekening koran Bank BRI atas nama Ella Agustina.

Satu buah rekening koran Bank BRI atas nama Hartono, periode Agustus sampai September 2026.

Satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Ari Kuswanti, periode Agustus sampai September 2026.

Satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 warna biru dongker (dark blue).

Satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka J.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satreskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang keberadaannya berada di luar wilayah hukum Lampung Barat.

Upaya tersebut juga merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara jajaran kepolisian, khususnya Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat dengan Resmob Polres Bangka dan Polsek Mendo Barat, sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa kendala.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun kerja sama yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Masyarakat diminta memastikan kejelasan identitas, legalitas dokumen, serta bukti transaksi untuk menghindari menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Saat ini, tersangka J telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Solihin

Tinggalkan Balasan