Jual Sparepart Motor Curian Lewat Facebook, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA — Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (18), warga Kecamatan Bunga Mayang, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda GL 100 serta sejumlah komponennya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah orang tua korban di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang.

Korban, Siti Marhamah (27), mengetahui sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarganya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah berpindah ke area belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang sapi.

Saat ditemukan, kondisi sepeda motor tersebut sudah dibongkar. Ban depan dan belakang beserta velg telah dilepas. Selain itu, knalpot, lampu depan dan sejumlah aksesori lainnya juga hilang. Sebuah senter kepala merek AUKY warna hitam yang berada di kandang sapi turut dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bunga Mayang untuk ditindaklanjuti.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari media sosial Facebook mengenai adanya akun yang menawarkan satu unit sepeda motor Honda GL beserta sejumlah komponennya.

Komponen kendaraan yang ditawarkan memiliki ciri-ciri yang diduga mirip dengan barang milik korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Dari proses tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Bunga Mayang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua unit telepon seluler, satu buah tas warna hitam, satu set gir belakang motor, satu buah standar samping, satu buah lampu depan motor dan satu buah dudukan kampas rem motor.

IPTU Herawati mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami perkara ini serta memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana

Solihin

admin super

admin super

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *