Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Trimurjo, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk

Lampung Tengah – Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah sedang tertidur.

Seorang pelaku diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku berinisial YS alias Bawor (38), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa (11/8/26) dini hari.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd. menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (9/8/26) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban SI (46) terbangun dan hendak ke kamar mandi. Korban kemudian mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah memeriksa rumah, kata Kapolsek, korban mengetahui sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang dapur telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (12/8/26).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban dan mengarah kepada pelaku.

Tekab 308 Polsek Trimurjo kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YS alias Bawor yang saat itu sedang tidur.

Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian tersebut bersama anak kandungnya berinisial AKY, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

“Pelaku di jerat pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutup Kapolsek

Solihin

admin super

admin super

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *