Beranda / Lampung / Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu 9.800 Lembar Pecahan Seratus Ribu Rupiah 

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu 9.800 Lembar Pecahan Seratus Ribu Rupiah 

Bandar Lampung — Sebanyak 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dalam pengungkapan kasus dugaan kejahatan mata uang di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi sorotan dalam ekspose kasus yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). Selain mengamankan ribuan lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menangkap seorang pria berinisial AW yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang dari Medan menuju Jakarta.

Pengungkapan bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 776 A di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 yang dicurigai palsu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan AW beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp100.000, satu botol Le Minerale, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit telepon seluler merek Poco M7, satu lembar tiket bus Sempati Star, serta satu buah kain sarung.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat penegakan hukum dan mencegah peredaran uang palsu di wilayah Lampung maupun jalur pengiriman antardaerah.

Polda Lampung berkomitmen menelusuri jaringan yang diduga terlibat hingga tuntas. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan karena peredaran uang palsu dapat menimbulkan kerugian, khususnya bagi pedagang dan pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan uang tunai.

Bukan Sekadar Kurir, Polisi Telusuri Pemasok Uang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan AW diduga bertugas mengantarkan uang yang berasal dari Medan menuju Jakarta dengan menggunakan bus.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menyebut AW diduga dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pengiriman tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Penyidik kini mendalami pihak yang diduga memberikan uang tersebut, pengatur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan orang lain. Tim kepolisian juga telah bergerak menuju Medan untuk melakukan pengembangan perkara.

Menurut Dirreskrimsus, penyidik masih menelusuri dugaan bahwa pengiriman uang palsu semacam ini tidak hanya terjadi satu kali. Informasi mengenai kemungkinan adanya kurir lain juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Meski demikian, kepolisian masih perlu membuktikan peran masing-masing pihak dan memastikan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum.

Bank Indonesia Ungkap Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

Perwakilan Bank Indonesia wilayah Lampung menjelaskan bahwa keaslian rupiah dapat diperiksa dengan memperhatikan ciri-ciri pengaman yang terdapat pada uang.

Masyarakat diimbau menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Dari sisi tekstur, uang asli memiliki karakteristik permukaan tertentu yang dapat dirasakan ketika diraba. Perbedaan warna dan detail visual juga dapat menjadi petunjuk awal saat memeriksa uang yang diragukan keasliannya.

Saat diterawang, uang rupiah asli memiliki tanda air berupa gambar pahlawan serta unsur pengaman lainnya sesuai pecahan. Elemen gambar tertentu juga dirancang agar tampak saling melengkapi ketika dilihat dari arah yang sesuai.

Perwakilan Bank Indonesia menjelaskan, pemeriksaan terhadap uang yang diamankan menunjukkan adanya perbedaan pada sejumlah karakteristik pengaman, termasuk tanda air dan gambar yang seharusnya membentuk pola tertentu.

Meski demikian, penentuan keaslian uang harus mengacu pada pemeriksaan karakteristik rupiah yang berlaku, bukan hanya satu ciri fisik.

Penyidikan Berlanjut, Masyarakat Diminta Waspada

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam ekspose kepolisian.

Polda Lampung memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman uang tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menerima uang yang mencurigakan, terutama saat melakukan transaksi tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta pemeriksaan kepada pihak perbankan atau Bank Indonesia serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Pengungkapan di Bakauheni ini menjadi peringatan bahwa jalur transportasi antardaerah dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Karena itu, pengawasan dan kerja sama masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran uang palsu

Solihin

Tinggalkan Balasan