Beranda / lampung tengah / Buronan Penadah HP Curian Toko Jaya Cell Bandar Jaya Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar di Jawa Barat

Buronan Penadah HP Curian Toko Jaya Cell Bandar Jaya Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar di Jawa Barat

Lampung Tengah – Kerja keras Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AB alias Gemoy (35), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian di Toko Handphone Jaya Cell, Bandar Jaya Barat berhasil ditangkap di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/9/26), dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp135 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap dua pelaku yang sebelumnya telah diamankan.

Tim yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, terus menelusuri keberadaan pelaku hingga diketahui bahwa AB berada di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat siang (9/10/10).

Selain menangkap AB, petugas juga berhasil mengamankan 6 unit handphone hasil curian yang disembunyikan pelaku di rumah kontrakannya di Jakarta.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Samsari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Solihin

Tinggalkan Balasan