
Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah menyiagakan 533 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa terkait penyampaian aspirasi masyarakat dengan pihak PT BSA di kantor Pemkab Lampung Tengah, pada Rabu (19/8/26).
Pengamanan ini melibatkan personel gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, rayonisasi Polres, Satbrimob, Samapta Polda Lampung, TNI dan unsur pengamanan dari Pemkab Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta unjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasinya secara damai, tertib, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para peserta pengunjuk rasa yang sudah menyampaikan aspirasinya secara damai dan tertib,” kata Kapolres saat memimpin langsung pengamanan.
Kapolres mengatakan, dalam aksi tersebut, perwakilan massa unjuk rasa dan pihak PT BSA telah diterima untuk beraudiensi langsung bersama Bupati Lampung Tengah.
Dari hasil pertemuan tersebut, Bupati menandatangani surat kesepakatan yang memuat dua poin utama:
* Penegakan Hukum: Bupati mendukung penuh proses hukum untuk memberikan kepastian hukum atas insiden perusakan dan pembakaran fasilitas yang terjadi pada 21 Agustus lalu.
* Jaminan Investasi: Pemerintah daerah memberikan jaminan keamanan terhadap iklim investasi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Disisi lain, menindaklanjuti insiden pengrusakan dan pembakaran oleh oknum tak bertanggung jawab, AKBP Charles menegaskan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan.
Kasus tersebut ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Lampung dengan didampingi Polres Lampung Tengah.

“Sampai saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa dan mengambil keterangan dari kurang lebih 50 orang saksi,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini, kata Charles, situasi di area perkebunan dan lokasi kejadian dilaporkan relatif aman dan kondusif.
“Petugas juga telah memasang garis polisi (police line) di TKP untuk keperluan olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendataan aset perusahaan yang rusak maupun yang masih dapat diselamatkan,” tutup Kapolres
Solihin
