Beranda / Lampung / Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Curanmor di Sumberejo, Pelaku Diamankan Bersama Motor Korban

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Curanmor di Sumberejo, Pelaku Diamankan Bersama Motor Korban

Tanggamus, Lampung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (30/9/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan korban Jaka Forqon (35) warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pekon Dadapan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MDR (38), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku diamankan di sebuah bengkel motor yang berada di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Dadapan.

“Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 8171 Z,” kata AKP Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Lanjutnya, selain sepeda motor, petugas juga mengamankan barang bukti berupa full body motor Honda Beat warna putih yang telah dilepas atau dipretelkan.

“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan bagian bodi kendaraan yang sudah dilepas atau dipretelkan,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/9/2026) bermula korban sedang berada di rumah. Sepeda motor tersebut berada di bagian belakang luar rumah atau dapur dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

Sebelumnya, korban sempat menjemput temannya yang mengalami kehabisan bensin di Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo. Setelah tiba di rumah, temannya kemudian berada di rumah korban dan pada sekitar pukul 21.00 WIB korban meninggalkannya untuk tidur.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat terbangun dan melihat temannya sudah tidak berada di rumah. Korban kemudian kembali tidur. Pada sekitar pukul 06.00 WIB, korban kembali terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sumberejo,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya

Solihin

Tinggalkan Balasan