
Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo ,Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (29), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni B dan P, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/26) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban RW (53), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
“Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong, kemudian mengambil sejumlah barang berharga dan membawanya ke rumah orang tua pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi,” kata Kapolsek, Senin (10/8/26).
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Trimurjo berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, pada Sabtu (8/8/26).
Selain pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya 1 unit mesin cuci, televisi, kompor gas, kulkas, 2 unit rice cooker, 2 buah karpet lantai, serta 1 unit mesin air.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tutup Kapolsek
Solihin
