Beranda / Bandar Lampung / Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Jasad nya di dalam Gorong Gorong di Kupang Teba

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Jasad nya di dalam Gorong Gorong di Kupang Teba

Bandar Lampung– kematian Lilis Pitriani (29),Terungkap sudah, gadis yang ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang jasadnya ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026), akhirnya terungkap

Lilis diduga di habisi sepupunya sendiri, Rizki pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Polisi menangkap Rizki di rumah kerabatnya di wilayah Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, berdasarkan pengakuan awal tersangka, pembunuhan tersebut dipicu rasa kesal terhadap korban yang disebut sering meminta bantuan kepadanya

Regan menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya tindak pelecehan seksual terhadap korban.

Kami mendalami kemungkinan adanya tindak pelecehan seksual terhadap korban

Regan menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Rizki membawa Lilis yang sebelumnya berpamitan kepada keluarga hendak pergi ke Pasar Cimeng. Dalam perjalanan, tersangka diduga berpura-pura mengalami ban kempis sehingga korban turun dari sepeda motor untuk memeriksa kondisi kendaraan.

Ketika korban berada di dekatnya, tersangka diduga memukul bagian belakang leher korban menggunakan dua potong kayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada bagian kepala dan leher.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik dan menutup bagian leher korban dengan kain. Tersangka kemudian menyeret tubuh korban dan memastikan korban telah meninggal dunia sebelum memasukkan jasadnya ke dalam gorong-gorong.

Untuk menyembunyikan jasad korban, tersangka menutup gorong-gorong di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, menggunakan kayu dan benda-benda pemberat.

Setelah jasad korban ditemukan, tersangka yang sempat kembali ke rumahnya diduga melarikan diri, hingga akhirnya menangkap R di rumah kerabatnya di Way Galih, Tanjung Bintang,

Kasat menambahkan, pihaknya juga masih mencari telepon genggam milik Lilis dan menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang diambil tersangka. Meski begitu, petugas menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Kami belum menemukan keterlibatan orang lain dan kami masih mendalami apakah pembunuhan terhadap Lilis telah direncanakan sebelumnya

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, Rizki dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut

Diketahui, sebelumnya adik korban, Indah Purnamasari, mengungkapkan bahwa keluarga sempat menelusuri rekaman CCTV dan melihat Lilis dibonceng oleh R yang diketahui merupakan sepupunya sendiri. Keluarga kemudian menelusuri keberadaan korban hingga akhirnya menemukan jasad Lilis di dalam gorong-gorong

Solihin

Tinggalkan Balasan