Bandar Lampung– Berdasarkan hasil konfirmasi yang disampaikan, gudang BBM di Desa Negara Ratu tersebut disebut bukan milik oknum anggota Brimob Iqbal, melainkan milik pihak lain. Meski demikian, identitas pemilik sebenarnya serta legalitas aktivitas di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penelusuran dan keterangan dari pihak terkait.(25/10/2026).
Pemberitaan yang tidak menjelaskan sumber informasi, dasar tuduhan, maupun hasil konfirmasi secara memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap media perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi yang layak.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 juga menekankan pentingnya berita yang akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi
Solihin






