Beranda / Bandar Lampung / Kasat Binmas Polresta Gelar Penyuluhan, Pelajar dalam Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja 

Kasat Binmas Polresta Gelar Penyuluhan, Pelajar dalam Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja 

Bandar Lampung–Marak nya Kenakalan remaja yang terus meningkat di Kota Bandar Lampung ahir ahir ini,Kasat Binmas Polresta keliling ke Sekolah mengadakan kegiatan Penyuluhan terhadap suswa Kamis 8/10/2026

Mewakili Kapolresta Bandar Lampung,Kombes Pol Eko Bagus Riyadi S.H.S.I.K.M.S.i.Kasat Binmas Kompol Elita Karmila dalam kesempatan nya mengatakan,hari ini Kami mengadakan kegiatan Pembinaan Karakter dan Kedisiplinan dalam upaya Pencegahan Kenakalan Remaja kepada Siswa dan Siswi di SMP Negeri 17 Bandar Lampung

Kegiatan Pembinaan Penyuluhan terhadap Siswa di adakan pada hari Rabu 07/10/2026 bertempat di SMPN 17 Bandar Lampung,hadir dalam kegiatan tersebut,

1. Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung,Kompol Erlita Karmila

2. ⁠Bhabinkamtibmas Kel Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung.

3. Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bandar Lampung

4. Guru SMP Negeri 17 Kota Bandar Lampung

5. ⁠Ketua Komite SMP Negeri 17 Kota Bandar Lampung

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan, Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung menyampaikan materi, sbb:

1. Disampaikan kepada siswa-siswi SMP Negeri 17 Kota Bandar Lampung agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.

2. Seluruh pelajar agar menjaga kedisiplinan, tata tertib di lingkungan sekolah, dan tempat tinggal, etika pergaulan, dilarang Bolos Sekolah, selalu memberikan informasi kepada pihak sekolah dan orang tua jika tidak masuk sekolah.

3. Para Pelajar di larang Tawuran, Bullying/perundungan terhadap sesama teman maupun antar Pelajar.

4. Dan disampaikan kepada para pelajar betapa pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

5. Dalam kegiatan tersebut, siswa-siswi juga diberikan motivasi untuk meningkatkan prestasi belajar, menghormati guru dan orang tua, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

6. Para pelajar dilarang melakukan Tawuran dan Kekerasan Pelaku tawuran yang melakukan kekerasan, penganiayaan, atau pengrusakan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sesuai dengan jenis dan akibat perbuatannya.

7. Pelajar dilarang Membawa Senjata Tajam, dilarang Membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dan tanpa tujuan yang sah dapat dikenakan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

8. Pelajar dilarang Membawa Flare, Petasan, atau Benda yang Dapat Menimbulkan Kebakaran.

9. Pelajar dilarang Membawa atau menggunakan Flare, petasan, maupun benda lainnya yang dapat mengakibatkan kebakaran dapat dikenakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

10. Para pelajar diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial, dilarang Penyalahgunaan Media Sosial, Penggunaan media sosial secara tidak bijak, termasuk menyebarkan atau membuat konten tertentu yang melanggar ketentuan hukum, dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar.

11. Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika atau Obat Terlarang, Penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, obat terlarang, atau obat daftar G tanpa kewenangan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan jenis dan bentuk pelanggarannya.

12. Para Pelajar agar dapat menjaga nama Baik dirinya, jangan pernah melakukan pelanggaran dan tindak pidana lainnya, Disampaikan juga, bahwa bagi pelajar yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan ada catatan di Kepolisian, sehingga akan merusak nama baik dan Masa depan

Solihin

Tinggalkan Balasan