Beranda / Lampung Utara / Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (28) yang diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer saat melakukan transaksi penarikan uang di warung milik korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, Polsek Abung Timur telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Papan Rejo,” ujar IPTU Herawati. Rabu (7/10/26).

Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika korban yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai melakukan pengecekan terhadap catatan transaksi dan data transaksi pada telepon selulernya.

Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan jumlah uang yang masuk ke rekening.

Korban kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai salah satu transaksi penarikan uang sebesar Rp1.010.000. Dari keterangan karyawan, transaksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku.

Selama ini, terduga pelaku disebut merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban. Setiap melakukan transaksi, terduga pelaku hanya menunjukkan bukti screenshot transfer melalui aplikasi DANA yang diduga telah diedit atau dipalsukan.

Korban kemudian melakukan pemeriksaan secara lebih rinci terhadap catatan transaksi dan rekening. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan dugaan transaksi penarikan uang yang dilakukan terduga pelaku sejak sekitar Mei hingga September 2026 dengan nominal yang berbeda-beda.

Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp100 juta.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Samsung A53, print out rekening koran Bank BRI, serta rekaman kamera CCTV.

IPTU Herawati menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Abung Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” pungkasnya

Solihin

Tinggalkan Balasan