Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menyampaikan bahwa personel Polda Lampung telah disiapkan untuk melaksanakan pelayanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum (unras) yang akan berlangsung di wilayah hukum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pelayanan dilakukan sebagai bentuk tugas kepolisian dalam menjamin hak masyarakat menyampaikan aspirasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Kamis (24/9/2026)
“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni Iswandari.
Kegiatan penyampaian aspirasi tersebut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Front Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Agraria, Pengurus Harian Dewan Rakyat Lampung, serta Pusat Perjuangan Rakyat Lampung.
Yuni menjelaskan, personel yang diterjunkan dalam pelayanan akan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan umum maupun merugikan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Polda Lampung juga mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan cara-cara yang santun, menghargai pengguna jalan, fasilitas umum, serta hak masyarakat lainnya.
“Kami berharap kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman, tertib, dan damai. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas Provinsi Lampung,” tutup Kabid Humas Polda Lampung
Solihin





