Tanggamus, Lampung — Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/9/2026).
Tindak lanjut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut beredar di media sosial. Dalam aduannya, warga mengaku resah karena aktivitas yang disebut berlangsung hingga larut malam serta suara musik yang mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Menanggapi informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang mendatangi sebuah rumah milik Deni Zulkarnain di Pekon Sinar Petir. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan pengecekan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak kepolisian.
“Anggota Polsek Talang Padang telah melaksanakan kegiatan pengecekan dan tindak lanjut terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya lokasi prostitusi di Pekon Sinar Petir,” kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas atau praktik prostitusi sebagaimana informasi yang beredar. Saat petugas berada di lokasi, di dalam rumah tersebut hanya terdapat Deni Zulkarnain seorang diri.
“Berdasarkan hasil pengecekan, hingga kegiatan selesai belum ditemukan fakta yang membenarkan adanya dugaan praktik prostitusi di rumah tersebut,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi masyarakat melalui pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran setiap aduan yang diterima.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada Deni Zulkarnain agar turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan setiap informasi atau dugaan pelanggaran kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya
Solihin






