Beranda / Lampung / Forkopimda Lampung Utara Audiensi dengan TPM, Kapolres Lampung Utara Dorong secara Persuasif dalam Persoalan Lahan Blambangan Pagar

Forkopimda Lampung Utara Audiensi dengan TPM, Kapolres Lampung Utara Dorong secara Persuasif dalam Persoalan Lahan Blambangan Pagar

LAMPUNG UTARA – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar audiensi dengan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Selasa (22/9/2026) malam.

Audiensi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara tersebut membahas persoalan lahan masyarakat yang diklaim berkaitan dengan PT Budi Darma Godam Perkasa (BDGP), eks PT Daya Itoh.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 22.10 WIB itu dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli S, Kom., S.H., M.H., Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Fatorohman, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait.

Dalam audiensi tersebut, TPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda. Di antaranya meminta penyelesaian permasalahan tanah masyarakat Blambangan dan Pagar, peninjauan kembali HGU PT BDGP, serta penghentian operasional perusahaan hingga persoalan dengan masyarakat mendapatkan penyelesaian.

TPM juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 30 hari tidak terdapat perkembangan penyelesaian, masyarakat berencana melakukan aksi.

Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan serius mengupayakan penyelesaian persoalan pertanahan dan HGU di wilayah Lampung Utara.

Pemkab Lampung Utara juga telah membentuk Tim Satgas Gugus Tugas Agraria untuk menangani berbagai persoalan agraria. Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban FPKMS minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memantau perkembangan persoalan antara masyarakat Desa Blambangan dan Pagar dengan PT BDGP.

“Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus berperan aktif memantau perkembangan permasalahan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum menerapkan FPKMS,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi apabila terjadi permasalahan, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara menyampaikan bahwa PT BDGP telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi akan berakhir pada tahun 2040.

Pada akhir kegiatan, TPM Desa Blambangan dan Pagar menyerahkan berkas terkait permasalahan tanah kepada Bupati Lampung Utara untuk menjadi bahan dalam proses penanganan dan penyelesaian lebih lanjut.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan secara terkoordinasi sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif

Solihin

Tinggalkan Balasan