Pesawaran — Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat membuat resah warga akhirnya berakhir. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil melacak persembunyian pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Way Ratai dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.IP., dengan mengamankan tersangka AS (20), warga Dusun Trijaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban S (54).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di halaman samping sebuah rumah kontrakan di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Saat itu korban baru pulang beraktivitas dan memarkirkan sepeda motornya. Namun ketika terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan bernomor polisi BE 4498 RM tersebut telah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Padang Cermin.
Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Way Ratai.
Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., MM menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan tindak pidana menjadi prioritas kami. Tim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan petunjuk, hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain maupun keberadaan barang bukti lainnya,” tegas AKP Rudi Hartono.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat informasi masyarakat yang cepat dan penyelidikan anggota yang terukur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” ujar AKP Agus Jatmiko.
Kini tersangka AS telah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Cermin bersama barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Solihin
